Kuasa Hukum PT Media Digital Globalindo, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Budi Rustandi tidak tepat secara mekanisme hukum.
Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers. Itu sudah jelas diatur,” kata Yayan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Andre SN
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






