TOTALBANTEN.COM, SERANG – Budi Rustandi melaporkan Direktur Perusahaan Pers, PT Media Digital Globalindo ke Unit Siber Polda Banten,
pada 12 Januari 2026.
PT Media Digital Globalindo merupakan perusahaan situs berita dengan nama brand Ekbis Banten. Laporan ini
menyedot perhatian pelbagai pihak, termasuk Dewan Pers.
Diketahui, laporan yang dilayangkan Budi Rustandi berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dikelola perusahaan tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Andre SN
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






