DPUPR Kabupaten Serang Tiba-tiba dapat Tambahan Anggaran Rp 73 Miliar, Kadis Ngaku Tak Tahu!

Senin, 26 Januari 2026 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pemberitaan sebelumnya Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengungkapkan persoalan utama bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada proses dan akuntabilitas penganggaran yang dinilai janggal.

“Setelah pembahasan evaluasi di provinsi, tiba-tiba ada penambahan anggaran Rp73 miliar. Kita di Banggar tidak mengetahui sama sekali,” ujar Azwar Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Kejanggalan tersebut mendorong DPRD Kabupaten Serang memanggil DPUPR untuk meminta klarifikasi. Namun, penjelasan yang disampaikan justru menambah tanda tanya. Kepala dinas terkait disebut tidak mengetahui asal-usul penambahan anggaran tersebut.

“Kita sudah memanggil dinas terkait, yaitu PU. Bahkan kepala dinasnya menyatakan tidak mengetahui adanya penambahan itu. Ini kan muncul secara tiba-tiba. Kenapa bisa begitu?” kata Azwar.

Azwar membeberkan sejumlah pos anggaran yang masuk dalam tambahan Rp73 miliar itu. Di antaranya, pengadaan mesin refuse derived fuel (RDF) sebesar Rp2 miliar, pembangunan TPST atau TPA Rp4,5 miliar, pembangunan gedung keluarga berencana (KB) Rp10,5 miliar, serta pembangunan pedestrian atau taman senilai Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kab Serang soal RDP Banjir

Selain itu, terdapat pula anggaran sarana penunjang pondok pesantren Rp2 miliar, pembangunan Alun-alun Ciomas Rp1,2 miliar, pematangan jalan Bojong Menteng Rp4,4 miliar, pemeliharaan jalan Rp3 miliar, pembelian lahan Bojong Menteng Rp10 miliar, hingga revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebesar Rp1 miliar.

Yang menjadi sorotan, sebagian kegiatan tersebut tidak disertai kejelasan lokasi atau lokus, bahkan tidak diketahui secara teknis oleh OPD pelaksana.

BACA JUGA :  Rekomendasi DPRD Kabupaten Serang Gagal, Calon Sekda Tak Lolos 3 Besar

“Dinas PU sendiri tidak tahu lokusnya di mana,” ujar Azwar.

Dinilai Tak Sejalan dengan Kebutuhan Mendesak

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page