Pada pemberitaan sebelumnya Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengungkapkan persoalan utama bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada proses dan akuntabilitas penganggaran yang dinilai janggal.
“Setelah pembahasan evaluasi di provinsi, tiba-tiba ada penambahan anggaran Rp73 miliar. Kita di Banggar tidak mengetahui sama sekali,” ujar Azwar Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Kejanggalan tersebut mendorong DPRD Kabupaten Serang memanggil DPUPR untuk meminta klarifikasi. Namun, penjelasan yang disampaikan justru menambah tanda tanya. Kepala dinas terkait disebut tidak mengetahui asal-usul penambahan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah memanggil dinas terkait, yaitu PU. Bahkan kepala dinasnya menyatakan tidak mengetahui adanya penambahan itu. Ini kan muncul secara tiba-tiba. Kenapa bisa begitu?” kata Azwar.
Azwar membeberkan sejumlah pos anggaran yang masuk dalam tambahan Rp73 miliar itu. Di antaranya, pengadaan mesin refuse derived fuel (RDF) sebesar Rp2 miliar, pembangunan TPST atau TPA Rp4,5 miliar, pembangunan gedung keluarga berencana (KB) Rp10,5 miliar, serta pembangunan pedestrian atau taman senilai Rp5 miliar.
Selain itu, terdapat pula anggaran sarana penunjang pondok pesantren Rp2 miliar, pembangunan Alun-alun Ciomas Rp1,2 miliar, pematangan jalan Bojong Menteng Rp4,4 miliar, pemeliharaan jalan Rp3 miliar, pembelian lahan Bojong Menteng Rp10 miliar, hingga revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebesar Rp1 miliar.
Yang menjadi sorotan, sebagian kegiatan tersebut tidak disertai kejelasan lokasi atau lokus, bahkan tidak diketahui secara teknis oleh OPD pelaksana.
“Dinas PU sendiri tidak tahu lokusnya di mana,” ujar Azwar.
Dinilai Tak Sejalan dengan Kebutuhan Mendesak
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya