“Pak Sekda kalau berbicara jangan asal-asalan, harus pakai data. Jika benar ditolak provinsi, tunjukkan kapan dan apa alasannya. Sejauh ini, Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab itu masih dalam tahap pembahasan, bukan ditolak,” tegas Azwar.
Menurut Azwar, secara hierarki, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menolak perda yang sudah ditetapkan di daerah selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, melainkan hanya melakukan evaluasi dan harmonisasi.
“Pernyataan Pak Sekda ini keliru, harusnya dicek dulu di Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT







