Pandeglang – Lebak Tak Hanya Miskin Ekonomi, Tapi Juga ‘Miskin Administrasi’ Pernikahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku Nikah.

Buku Nikah.

Berikut adalah potret persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada tahun 2025:

  • Kabupaten Pandeglang: 8 persen
  • Kabupaten Lebak: 8 persen
  • Kabupaten Tangerang: 6 persen
  • Kota Serang: 5 persen
  • Kota Tangerang: 5 persen
  • Kabupaten Serang: 4,48 persen
  • Kota Cilegon: 3 persen
  • Kota Tangerang Selatan: 2 persen

Sedangkan Dari sisi administrasi pernikahan, persentase perempuan berstatus kawin yang tidak memiliki buku/akta nikah di Kabupaten Pandeglang mencapai 34,40 persen.

Kondisi yang hampir serupa ditemukan pada penduduk laki-laki di wilayah tersebut, di mana sebesar 35,00 persen juga tidak memiliki legalitas pernikahan resmi.

Angka ketidaktercatatan tertinggi ditemukan di Kabupaten Lebak. Di wilayah ini, sebanyak 35,11 persen perempuan dan 35,32 persen laki-laki berstatus kawin tercatat tidak memiliki buku nikah.

Secara rata-rata provinsi, terdapat sekitar 14 persen penduduk Banten yang belum terlindungi secara hukum negara melalui dokumen pernikahan resmi.

Presentase Belum Memiliki Administrasi Pernikahan. (Dok. Total Banten)

Muhamad Lutfi menilai, ketiadaan buku nikah ini memperparah keadaan kemiskinan akut di Pandeglang – Lebak, karena tanpa buku nikah, warga secara otomatis terisolasi dari berbagai akses perlindungan negara.

BACA JUGA :  APBD Kabupaten Tangerang Rp8,6 Triliun, Jalan Maut Dibiarkan: Uang Rakyat ke Mana?

“Ini menjadi ironi besar. Di saat pemerintah provinsi sibuk memamerkan transformasi digital, satu dari tiga warga di Pandeglang dan Lebak justru mengalami ‘kemiskinan administratif’,” ungkapnya.

Menurut Lutfi, banyaknya perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki administrasi pernikahan karena masih  marak pernikahan siri di wilayah tersebut, kemudian karena faktor kemiskinan hingga pernikahan anak di bawah umur

BACA JUGA :  Kekeringan Kembali Melanda Pandeglang, DPRD Tagih Solusi Permanen dari Pemkab

“Persoalan ini sistemik. Hambatan mulai dari akses ke KUA yang jauh di pelosok hingga edukasi hukum yang tidak sampai ke bawah. Pemerintah harus jemput bola, bukan menunggu warga yang kesulitan ekonomi ini datang ke pusat kota,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page