Mengenai mundurnya Penanggung Jawab Teknis (PJTBU) di tengah jalan, Roby menyebut hal itu bukan pelanggaran hukum, melainkan dinamika yang sudah diatur mekanismenya secara resmi.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, pergantian personel teknis diperbolehkan selama kualitas penggantinya setara atau lebih tinggi demi menjamin keberlanjutan kualitas pekerjaan.
“Pihak penyedia bersikap kooperatif dengan bersurat resmi kepada Dinas pada 25 Juli 2025 untuk melaporkan proses pembaruan SBU mereka,” tambahnya secara lugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Roby membantah keras adanya pembiaran administratif, karena proses validasi dokumen dan verifikasi pembayaran terpantau secara ketat dalam sistem pelaporan Dinas.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






