Dampak dari kendala ini adalah layanan yang belum bisa diberikan secara maksimal, baik di kantor induk maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Saat ini, petugas hanya dapat melakukan penerimaan berkas, sementara pemrosesan data lanjutan masih menunggu stabilitas sistem.
Pihak Disdukcapil memproyeksikan proses penyesuaian sistem dan penataan arsip ini akan memakan waktu sekitar satu hingga dua pekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama masa transisi, warga diimbau untuk, menunda pengurusan jika keperluan administrasi tidak bersifat mendesak, memantau informasi resmi melalui kanal media sosial (Instagram) untuk mengetahui status layanan terkini.
Memastikan kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang.
“Gangguan ini hanya bersifat sementara demi meningkatkan kualitas infrastruktur layanan di masa depan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






