Kunjungan tersebut bertujuan memastikan sejauh mana kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terhadap tahapan sanksi yang ditetapkan menteri.
Sebagai catatan, KLH telah menyegel TPA Cipeucang sejak awal Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil karena praktik pembuangan terbuka (open dumping) dinilai masih berlangsung di lokasi tersebut, meski telah dilarang.
“Dalam durasi 180 hari (masa sanksi), seharusnya sudah terbangun landfill baru dan seluruh area open dumping lama sudah dilakukan penutupan (capping) agar tidak menimbulkan risiko pencemaran lebih lanjut,” ujar Hanifah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penutupan operasional TPA Cipeucang ternyata memicu persoalan baru di hulu. Berdasarkan pantauan dalam sepekan terakhir, tumpukan sampah mulai memenuhi sejumlah ruas jalan, kolong jembatan layang (flyover), hingga area fasilitas publik seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya