Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran.
Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.
Dalam memori bandingnya, Basuki akan kembali menyodorkan bukti video pengakuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap Pengadilan Negeri Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.
“Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik,” sindirnya.
Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.
Ahmad dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya