“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.
“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.
Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum ini. Pria yang mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria itu mengaku tidak tenang, susah tidur, dan merasa berdosa membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut aparat kepolisian menolak memproses pengakuan tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.
Hal ini membuat posisi terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.
“Ironis memang, dia menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya,” ungkap Basuki dengan nada geram.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya