TOTALBANTEN.COM, SERANG– Badan Narkotika Nasional beserta jajarannya eksekusi pemusnahan narkotika sejumlah 4,3 kg, bertempat dikantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. Kamis (11/12/2025).
Kegiatan pemusnahan narkotika ini dilakukan atas dasar adanya penetapan dari pengadilan, Brigjen pol Rohmad Nursahid kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten mengatakan narkotika harus segera dimusnahkan karena berbahaya
“sore hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam rangka pemusnahan yang 2 minggu yang lalu kita press release sekarang kita musnahkan karena kalau kelamaan nanti bahaya begitu dapat penetapan dari pengadilan makanya kita langsung musnahkan pada siang hari ini”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan penangkapan dan pemusnahan Narkotika ini berawal adanya laporan kejahatan narkotika
“kronologis kejadiannya dasarnya adalah adanya laporan kejahatan narkotika (LKN) nomor 0012/Nar-Romawi 11 2025 BNN Provinsi Banten Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.30 di Terminal Poris Tangerang Kota Provinsi Banten”.
Selain itu Brigjen pol Rohmad Nursahid kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten mengatakan pelaku yang tertangkap transaksi Narkotika berjumlah 2 orang yaitu MR laki-laki kemudian NDH alias DR perempuan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya