Mengulas Harta Kepala Kejati Banten Bernandeta, Kekayaannya Lampaui Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Kejati Banten, Bernandeta, Kekayaannya, Lampaui Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kepala Kejati Banten, Bernandeta, Kekayaannya, Lampaui Jaksa Agung ST Burhanuddin

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Bernandeta Maria Erna Elastiyani kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025).

Jaksa yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung ini mencuri perhatian bukan hanya karena posisi barunya, tetapi juga karena profil kekayaan yang fantastis.

BACA JUGA :  Situ Rawa Enang "Dicaplok" Bangunan, DPUPR Banten Geram Gandeng Kejati

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024, total kekayaan Bernandeta tercatat mencapai Rp18,84 miliar (setelah dikurangi utang sebesar Rp850 juta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ini jauh melampaui total harta yang dimiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dilaporkan sebesar Rp12,07 miliar tanpa utang.

BACA JUGA :  Jaksa Geledah Kantor PT ABM, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Banten Berkurban 2023

Bernandeta dilantik bersama 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dan 20 pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bernandeta menggantikan Dr. Siswanto, yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah
Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45

Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:49

Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page