TOTALBANTEN.COM, SERANG — Investasi yang ditanamkan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Kota Serang, Banten, mendapat sorotan tajam.
Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembukaan kawasan industri oleh perusahaan tersebut di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Laporan dugaan maladministrasi itu telah dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada Rabu, 22 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak-pihak yang dilaporkan tidak tanggung-tanggung: Walikota Serang, Budi Rustandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan,” kata Founder CDC, Wildan, melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan data yang ada, proyek senilai Rp 650 miliar ini melibatkan lahan seluas 150 hektare di Sawah Luhur yang akan dijadikan Kawasan Industri oleh PT JDI, perusahaan asal Tiongkok, Cina.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






