TOTALBANTEN.COM, SERANG — Kepolisian Daerah Banten mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja seks komersial (PSK) secara daring.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan aplikasi percakapan untuk menawarkan korban kepada pelanggan demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan dilakukan Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






