“Untuk memitigasi risiko supaya kejadian robohnya billboard kemarin itu tidak terulang, kami meminta pelaku usaha billboard yang terdata di kami melakukan pengecekan kembali kekuatan konstruksinya,” ujar Yoga.
Ia juga menekankan bahwa legalitas bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi jaminan persyaratan teknis terpenuhi, dan yang terpenting: adanya asuransi perlindungan bagi masyarakat.
“Kami mengajak para pelaku usaha di dunia billboard melengkapi administrasi perizinannya. Karena dengan kelengkapan syarat administrasi perizinannya, maka sudah ada kepastian terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi, serta adanya covering asuransi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, DPMPTSP telah menyerahkan data reklame berizin kepada tim penertiban. Tujuannya untuk mempermudah identifikasi dan penindakan papan reklame yang berdiri tanpa legalitas, yang kini dianggap bom waktu bagi keselamatan publik.
Mengamini langkah tersebut, Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangsel, Muksin, memastikan pihaknya siap mengeksekusi semua reklame liar.
“Hari ini beberapa (pemilik reklame) kita panggil dan segera akan dilakukan penertiban,” tegas Muksin.