“Kami menemukan berbagai pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, pelimpahan ke daerah, hingga penegakan hukum pidana,” ujarnya.
Tak hanya sanksi administratif, KLH juga melimpahkan 16 perusahaan ke instansi daerah, memproses 18 kasus sengketa lingkungan, dan bahkan menyeret 39 kasus pidana ke meja hijau.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan lingkungan,” tambah Rizal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tembus Target, Kejahatan Lingkungan Dibayar Mahal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






