Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diduga sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, Pemkab Serang belum memperbarui Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung.

Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan PBG. Artinya, Perda ini belum disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Tambahan Anggaran Rp73 Miliar di DPUPR Kabupaten Serang Dialhikan

Padahal, UU Cipta Kerja telah menggabungkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga istilah IMB sudah tidak berlaku lagi. Perubahan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Pemkab Serang tetap memungut retribusi PBG dengan berdalih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

BACA JUGA :  Potensi Retribusi Sampah di Kota Tangerang Diduga Menguap Rp129 Miliar

“Perda yang digunakan adalah perda 1 tahun 2022 dan Perda 7 tahun 2023 dan sudah berdasarkan PP 16 tahun 2021,” kilah Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Devid Hermawan, kemarin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Geledah Dua Ruangan di Kantor PT ABM, Penyidik Kejati Banten Sita Dokumen dan Koper

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Berita Terbaru