Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:35

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diduga sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, Pemkab Serang belum memperbarui Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung.

Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan PBG. Artinya, Perda ini belum disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal, UU Cipta Kerja telah menggabungkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga istilah IMB sudah tidak berlaku lagi. Perubahan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Pemkab Serang tetap memungut retribusi PBG dengan berdalih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Perda yang digunakan adalah perda 1 tahun 2022 dan Perda 7 tahun 2023 dan sudah berdasarkan PP 16 tahun 2021,” kilah Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Devid Hermawan, kemarin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version