Pemkab Belum Terima Progres Proyek Agung Sedayu di Serang Utara

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilayah Serang Utara, Kabupaten Serang yang akan Menjadi Kawasan Industri. (Dokumentasi/TotalBanten.com)

Wilayah Serang Utara, Kabupaten Serang yang akan Menjadi Kawasan Industri. (Dokumentasi/TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang belum juga menerima laporan progres proyek Agung Sedayu di Serang Utara, yang meliputi Kecamatan Pontang, Tanara dan Tirtayasa.

Melalui dua anak usahanya, PT Bahana Kurnia Indah dan PT Pandu Permata Indah, Agung Sedayu mulai melakukan pembebasan lahan di Serang Utara sejak tahun 2022.

Rencananya, Agung Sedayu akan membuat Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, mengatakan belum menerima laporan progres dari proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kedepan akan kita evaluasi, karena sampai sekarang belum ada progres yang ditembuskan ke kami. Karena kalua dulu ke kami, tapi sekarang ke BPN aturannya,” kata Syamsudin, kemarin.

BACA JUGA :  Gedung Sekolah Hampir Roboh, Murid SD Palamakan 1 Serang Belajar Bergiliran

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Ultimatum Pemda: Standar Pelayanan Minimal Wajib Masuk RPJMD
UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum
Soal Tarif Parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang, Begini Penilaian ICMI
Bongkar Korupsi Hingga Akar, PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset; Koruptor Auto Miskin
Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS hingga 22 September, Cek Syaratnya di Sini
Dua Remaja Ditelan Ombak di Pesisir Cinangka Serang, Satu Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Kongres Kebudayaan Serang 2025: Raperda Disiapkan, Identitas Lokal Siap Go Internasional
Geger Cesium-137 di Cikande, Pakar Metalurgi Untirta Ingatkan Warga: Jangan Panik, Tapi Tetap Waspada

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 16:08

DPRD Kabupaten Serang Ultimatum Pemda: Standar Pelayanan Minimal Wajib Masuk RPJMD

Senin, 15 September 2025 - 22:12

UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum

Senin, 15 September 2025 - 22:05

Soal Tarif Parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang, Begini Penilaian ICMI

Minggu, 14 September 2025 - 21:06

Bongkar Korupsi Hingga Akar, PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset; Koruptor Auto Miskin

Minggu, 14 September 2025 - 19:55

Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS hingga 22 September, Cek Syaratnya di Sini

Berita Terbaru