“Tersangka FE masuk ke dalam toko, sementara WR mengawasi situasi di luar. Barang curian seperti sparepart, ban, oli, dan aki diangkut menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.
Kini, FE dan WR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan sparepart motor, ban, oli, dan aki, yang kini menjadi barang bukti di Polres Serang.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






