SERANG – Polresta Serang Kota meringkus dan menetapkan seorang oknum guru olahraga berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan bahwa perbuatan tercela tersebut dilakukan pelaku di ruang olahraga sekolah pada Juni 2023.
“Pelaku berprofesi guru olahraga, menyuruh korban praktek silat, namun pelaku mencoba dengan cara menyentuh bagian vital korban,” ungkap Yudha pada Selasa (29/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pelecehan ternyata tidak berhenti di situ. Pada 19 Agustus 2024, pelaku kembali memanggil korban dengan dalih untuk mempraktikkan ilmu hipnotis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya