Waktunya Bebas Denda! Bapenda Kota Serang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB Sebelum 30 Oktober

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ini adalah momentum emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah gencar mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Program tersebut yakni, penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program istimewa ini berlaku sangat terbatas, hanya hingga 30 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan bahwa program ini merupakan strategi utama untuk mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Kami terus sosialisasikan program penghapusan pokok dan sanksi ini. Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap wajib pajak, terutama yang selama ini menunggak,” ujar Hari, di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Sebanyak 1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB di Kota Serang telah mencapai sekitar Rp71 miliar dari target total Rp108 miliar. Angka ini menunjukkan progres positif (PKB 72 persen dan BBNKB 56 persen.

Hari W Pamungkas optimistis target 100 persen akan tercapai berkat dukungan masyarakat dan program insentif yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD Gegara Bank Banten Belum Siap

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page