TOTALBANTEN.COM, SERANG – Aktivitas tambang mineral nonlogam dan batuan yang beroperasi di atas lahan seluas 5 hektare di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dihentikan.
Penghentian aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Arka Putra Jaya tersebut setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Sabtu (12/9/2026).
PT Arka Putra Jaya diduga menyalahgunakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebab izin yang dimiliki diperuntukkan untuk properti bukan untuk pertambangan. Hal ini membuat Mendes Yandri geram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







