TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, hingga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil kajian Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), sedikitnya terdapat 10 catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Catatan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga perlindungan hak masyarakat, transparansi pelayanan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Kopi Nalar Bidang Kebijakan Publik, Ari Supriadi, mengatakan kualitas sebuah peraturan daerah tidak diukur dari seberapa cepat regulasi disahkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, pemerintah daerah bersama DPRD sebaiknya memperluas ruang partisipasi publik agar berbagai masukan dapat memperkaya substansi regulasi. Perda yang baik bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ari, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ari, secara umum substansi Raperda telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang perlu disempurnakan.
“Perda ini jangan hanya menjadi regulasi administratif. Ia harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar akademisi STISIP Banten Raya tersebut.
Salah satu catatan utama Kopi Nalar adalah masih banyaknya materi pengaturan yang didelegasikan kepada Peraturan Bupati. Mulai dari pengaturan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








