TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menyegel sebuah reklame berukuran besar yang berdiri di ruas jalan kewenangan provinsi di Kota Serang.
Reklame tersebut sudah lama berdiri di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Cipocok Jaya. Reklame tersebut tampak menjorok ke arah ruang jalan dan menggantung di atas sebagian lajur lalu lintas.
Penyegelan dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki izin alias ilegal, tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang jalan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “Disegel” pada badan reklame.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








