Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa reklame belum memperoleh rekomendasi teknis untuk pemanfaatan bagian-bagian jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010.
“Tidak berizin dan sudah disegel,” kata Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan kepada Total Banten, Selasa (7/6/2026).
Menurut Arlan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang milik jalan agar tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun ketertiban tata ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi tersebut mengharuskan setiap pemanfaatan ruang jalan, termasuk pemasangan konstruksi reklame, terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang,” katanya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








