TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik penerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang menjadi sorotan.
Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) menilai jejak kegiatan pendidikan politik yang ditujukan kepada masyarakat masih minim terlihat di ruang publik.
Sorotan itu muncul setelah FMSR melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial milik partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku lebih banyak menemukan aktivitas internal partai hingga reses anggota DPRD dibandingkan kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat luas.
Ketua FMSR, Muhamad Lutfi, mengatakan pihaknya belum menemukan informasi yang memadai mengenai program pendidikan politik yang menyasar masyarakat, padahal bantuan keuangan partai politik dari APBD diprioritaskan untuk tujuan tersebut.
“Kami melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial partai politik penerima bantuan keuangan. Yang lebih banyak terlihat justru kegiatan internal, rapat, silaturahmi, dan agenda kepartaian lainnya. Sementara kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat belum banyak terlihat atau dipublikasikan,” kata Lutfi, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan bantuan keuangan partai politik yang setiap tahun dialokasikan pemerintah daerah.
Padahal, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 mengatur bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







