Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik penerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang menjadi sorotan.

Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) menilai jejak kegiatan pendidikan politik yang ditujukan kepada masyarakat masih minim terlihat di ruang publik.

Sorotan itu muncul setelah FMSR melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial milik partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang.

Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku lebih banyak menemukan aktivitas internal partai hingga reses anggota DPRD dibandingkan kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat luas.

Ketua FMSR, Muhamad Lutfi, mengatakan pihaknya belum menemukan informasi yang memadai mengenai program pendidikan politik yang menyasar masyarakat, padahal bantuan keuangan partai politik dari APBD diprioritaskan untuk tujuan tersebut.

BACA JUGA :  BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

“Kami melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial partai politik penerima bantuan keuangan. Yang lebih banyak terlihat justru kegiatan internal, rapat, silaturahmi, dan agenda kepartaian lainnya. Sementara kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat belum banyak terlihat atau dipublikasikan,” kata Lutfi, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan bantuan keuangan partai politik yang setiap tahun dialokasikan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Anggaran Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar, Data Rekrutmen dan Pekerjaan Sulit Diakses

Padahal, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 mengatur bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik
Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY
Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah
Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51

Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:41

Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page