“Tidak dipukul rata. Yang diatur adalah penggunaan dana tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik kepada kader dan masyarakat,” kata Dikdik.
Ia menjelaskan, partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, laporan tersebut disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikdik menambahkan, Kesbangpol tidak melakukan pengawasan langsung terhadap setiap kegiatan partai politik, melainkan menjalankan fungsi pembinaan. Penggunaan bantuan keuangan partai politik dievaluasi melalui laporan pertanggungjawaban yang diperiksa oleh BPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK sudah clear, berarti penggunaan dana dianggap telah sesuai. Kecuali ada catatan dari BPK, baru kami melakukan tindak lanjut kepada partai politik yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui, Berdasarkan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, total bantuan keuangan yang telah diterima sembilan partai politik mencapai Rp2.661.903.000 dengan rincian :
PKB Rp258.405.000, PPP Rp184.392.000, Golkar, Rp552.324.000
PDI Perjuangan Rp234.015.000, Partai NasDem Rp256.962.000, PAN Rp230.211.000, Partai Demokrat Rp242.094.000, PKS Rp310.380.000 dan Gerindra Rp393.120.000.
Editor : Engkos Kosasih







