Selain itu, Pasal 28 menyebutkan pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta memperkuat kehidupan demokrasi.
“Kami tidak menuduh partai politik tidak menjalankan pendidikan politik. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana kegiatan itu dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Lutfi menegaskan, publik seharusnya bisa mengetahui bentuk kegiatannya, siapa pesertanya, dan apa manfaat yang dihasilkan. Sebab dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan kami akan melakukan audiensi dengan Kesbangpol dan Partai Politik dalam waktu dekat ini. Persoalan ini harus kita kawal bersama agar penggunaan dana Parpol ini transparan dan efektif,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, tak menampik bahwa partai politik jarang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Sejauh ini kata dia, dari laporan yang diterima pemerintah menunjukkan adanya kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik, namun lebih banyak menyasar kader.
“Ya karena mungkin karena keterbatasan anggaran. Bisa jadi mereka lebih fokus memberikan pendidikan politik kepada kader, dalam laporan yang disampaikan setiap tahun tetap ada kegiatan pendidikan politik. Mungkin saja belum menjangkau masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dikdik menjelaskan, dalam regulasi terbaru memang tidak lagi mengatur persentase penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana aturan sebelumnya. Namun, prinsip penggunaannya tetap sama, yakni memprioritaskan pendidikan politik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







