Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

Selain itu, Pasal 28 menyebutkan pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta memperkuat kehidupan demokrasi.

“Kami tidak menuduh partai politik tidak menjalankan pendidikan politik. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana kegiatan itu dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lutfi menegaskan, publik seharusnya bisa mengetahui bentuk kegiatannya, siapa pesertanya, dan apa manfaat yang dihasilkan. Sebab dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami akan melakukan audiensi dengan Kesbangpol dan Partai Politik dalam waktu dekat ini. Persoalan ini harus kita kawal bersama agar penggunaan dana Parpol ini transparan dan efektif,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, tak menampik bahwa partai politik jarang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sejauh ini kata dia, dari laporan yang diterima pemerintah menunjukkan adanya kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik, namun lebih banyak menyasar kader.

“Ya karena mungkin karena keterbatasan anggaran. Bisa jadi mereka lebih fokus memberikan pendidikan politik kepada kader, dalam laporan yang disampaikan setiap tahun tetap ada kegiatan pendidikan politik. Mungkin saja belum menjangkau masyarakat secara luas,” ujarnya.

Dikdik menjelaskan, dalam regulasi terbaru memang tidak lagi mengatur persentase penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana aturan sebelumnya. Namun, prinsip penggunaannya tetap sama, yakni memprioritaskan pendidikan politik.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M
Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang Diguyur Hibah Rp2,6 Miliar, untuk Apa?
Seleksi Direksi Tiga BUMD Banten Segera Dibuka, Pemprov Bidik Profesional Berpengalaman
Bupati Serang Tolak Fasilitas Jabatan, Gerindra, Demokrat dan PKB Kompak Satu Suara!
DPRD Banten Siapkan Payung Hukum Baru, Dari Perlindungan Guru sampai Reformasi BUMD

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:30

Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:25

Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25

Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

Berita Terbaru