Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

Foto Ilustrasi; Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang (Dok)

Selain itu, Pasal 28 menyebutkan pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta memperkuat kehidupan demokrasi.

“Kami tidak menuduh partai politik tidak menjalankan pendidikan politik. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana kegiatan itu dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lutfi menegaskan, publik seharusnya bisa mengetahui bentuk kegiatannya, siapa pesertanya, dan apa manfaat yang dihasilkan. Sebab dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut.

“Dan kami akan melakukan audiensi dengan Kesbangpol dan Partai Politik dalam waktu dekat ini. Persoalan ini harus kita kawal bersama agar penggunaan dana Parpol ini transparan dan efektif,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, tak menampik bahwa partai politik jarang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Ketika Rp55,47 Miliar APBD Banten Mengalir untuk Tenaga Ahli, Data Masih Samar

Sejauh ini kata dia, dari laporan yang diterima pemerintah menunjukkan adanya kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik, namun lebih banyak menyasar kader.

“Ya karena mungkin karena keterbatasan anggaran. Bisa jadi mereka lebih fokus memberikan pendidikan politik kepada kader, dalam laporan yang disampaikan setiap tahun tetap ada kegiatan pendidikan politik. Mungkin saja belum menjangkau masyarakat secara luas,” ujarnya.

BACA JUGA :  BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Dikdik menjelaskan, dalam regulasi terbaru memang tidak lagi mengatur persentase penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana aturan sebelumnya. Namun, prinsip penggunaannya tetap sama, yakni memprioritaskan pendidikan politik.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten
Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!
PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati
Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten
WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik
Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY
Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah
Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:35

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00

Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:02

PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati

Jumat, 18 September 2026 - 23:23

Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page