Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas UU HKPD, Pemkab Andalkan Optimalisasi PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas saat memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dari total APBD Kabupaten Serang sebesar sekitar Rp3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp1,522 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Pasal 146 UU HKPD.

BACA JUGA :  DPRD Banten Sahkan LPj APBD 2025, Pemprov Diminta Tingkatkan PAD dan Efektivitas Belanja

Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp1,292 triliun, naik menjadi Rp1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp1,325 triliun pada 2024. Pada 2025 angkanya melonjak menjadi Rp1,510 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp1,522 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan pemerintah daerah tidak akan menempuh langkah pengurangan hak-hak pegawai untuk menyesuaikan ketentuan UU HKPD.

BACA JUGA :  Alasan Bapenda Kabupaten Serang 'Keukeuh' Ingin Revisi Perda Pajak Meski Tak Masuk Propemperda

“Penyesuaiannya tidak dengan mengurangi hak pegawai. Yang akan kita lakukan adalah mengintensifikasi potensi PAD yang ada di Kabupaten Serang,” kata Najib, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, peningkatan pendapatan daerah akan dilakukan melalui optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA :  APBD Pandeglang Masih di "Ketiak" Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page