Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi sorotan karena masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dari total APBD Kabupaten Serang sekitar Rp 3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp 1,52 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

BACA JUGA :  KLH Gerebek Pabrik Udang PT Bahari Makmur di Serang, Diduga Terkontaminasi Zat Radioaktif

Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp 1,292 triliun, naik menjadi Rp 1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp 1,325 triliun pada 2024, melonjak menjadi Rp 1,510 triliun pada 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp 1,522 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Kabupaten Serang menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai perubahan kebijakan nasional yang terjadi setelah UU HKPD diterbitkan.

BACA JUGA :  Bupati Serang Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak agar Terhindar dari Konten Negatif

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan ketidakmampuan banyak daerah memenuhi batas maksimal 30 persen bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengendalian belanja pegawai.

Menurut Agus, saat UU HKPD disusun, pemerintah belum memperhitungkan secara utuh konsekuensi fiskal dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi kebijakan nasional.

BACA JUGA :  Wajah Royal Baroe Serang dan Kelangsungan Hidup Pedagang

“Ketika undang-undang itu dibuat, nomenklatur PPPK dan PPPK paruh waktu belum menjadi variabel utama yang diperhitungkan. Setelah berjalan, daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan pegawai yang cukup besar,” kata Agus di kantornya, Selasa (9/6/2026).

Ia mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, asosiasi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Berita Terbaru