Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi sorotan karena masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dari total APBD Kabupaten Serang sekitar Rp 3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp 1,52 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

BACA JUGA :  Sambut Rakercab, PD Kabupaten Serang Kuatkan Konsolidasi Internal Sebelum Puasa

Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp 1,292 triliun, naik menjadi Rp 1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp 1,325 triliun pada 2024, melonjak menjadi Rp 1,510 triliun pada 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp 1,522 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Kabupaten Serang menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai perubahan kebijakan nasional yang terjadi setelah UU HKPD diterbitkan.

BACA JUGA :  Kabar Baik! Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Andra Soni untuk Tahap ke-2 Segera Rampung

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan ketidakmampuan banyak daerah memenuhi batas maksimal 30 persen bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengendalian belanja pegawai.

Menurut Agus, saat UU HKPD disusun, pemerintah belum memperhitungkan secara utuh konsekuensi fiskal dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi kebijakan nasional.

BACA JUGA :  Proyek Infrastruktur di DPUPR Kabupaten Serang Masih di Meja Persiapan, Risiko Keterlambatan Mengintai

“Ketika undang-undang itu dibuat, nomenklatur PPPK dan PPPK paruh waktu belum menjadi variabel utama yang diperhitungkan. Setelah berjalan, daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan pegawai yang cukup besar,” kata Agus di kantornya, Selasa (9/6/2026).

Ia mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, asosiasi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page