TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi sorotan karena masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dari total APBD Kabupaten Serang sekitar Rp 3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp 1,52 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp 1,292 triliun, naik menjadi Rp 1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp 1,325 triliun pada 2024, melonjak menjadi Rp 1,510 triliun pada 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp 1,522 triliun pada 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Pemerintah Kabupaten Serang menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai perubahan kebijakan nasional yang terjadi setelah UU HKPD diterbitkan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan ketidakmampuan banyak daerah memenuhi batas maksimal 30 persen bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengendalian belanja pegawai.
Menurut Agus, saat UU HKPD disusun, pemerintah belum memperhitungkan secara utuh konsekuensi fiskal dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi kebijakan nasional.
“Ketika undang-undang itu dibuat, nomenklatur PPPK dan PPPK paruh waktu belum menjadi variabel utama yang diperhitungkan. Setelah berjalan, daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan pegawai yang cukup besar,” kata Agus di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Ia mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, asosiasi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya