TOTALBANTEN.COM – Komisi II DPR RI mendorong agar sumber pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan daerah, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selama ini, beban gaji untuk PPPK dibebankan pada APBD. Sehingga belanja pegawai di beberapa daerah gemuk, salah satunya di Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Dalam fostur APBD kedua daerah tersebut, belanja pegawai melibihi batas ideal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yakni 30 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ikhtiar menanggung gaji PPPK melalui APBN adalah upaya pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal daerah yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya belanja pegawai.
Menurut Mardani, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta asosiasi pemerintah daerah, disepakati perlunya formulasi pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK hasil penataan tenaga non-ASN.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







