PPPK Bikin Belanja Pegawai di Daerah Gemuk, Komisi II DPR Dorong Gaji Ditanggung APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:49

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat memberikan keterangan (Dok)

TOTALBANTEN.COM – Komisi II DPR RI mendorong agar sumber pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan daerah, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selama ini, beban gaji untuk PPPK dibebankan pada APBD. Sehingga belanja pegawai di beberapa daerah gemuk, salah satunya di Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Dalam fostur APBD kedua daerah tersebut, belanja pegawai melibihi batas ideal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yakni 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ikhtiar menanggung gaji PPPK melalui APBN adalah upaya pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal daerah yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya belanja pegawai.

Menurut Mardani, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta asosiasi pemerintah daerah, disepakati perlunya formulasi pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK hasil penataan tenaga non-ASN.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24

Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak

Berita Terbaru

Exit mobile version