“Komisi II DPR RI mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN,” kata Mardani, dikutip dalam video yang diterima, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.
Apalagi, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan dasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah atau akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Menurut Mardani, negara harus hadir memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di sektor pelayanan publik.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







