RSDP Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Prosedur JKN, Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Rumah Sakit Rujukan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

TOTALBANTEN.COM, SERANG – RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi menjelaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai langkah koordinatif untuk memastikan kesinambungan pelayanan terhadap seorang pasien ortopedi berinisial Tn. Y yang sempat mengalami kendala administrasi akibat alur rujukan antar fasilitas kesehatan.

BACA JUGA :  Guru PPPK Dipecat karena Asusila, Dindikbud Kota Serang Bungkam

Menurutnya, Tn. Y sebelumnya memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berlaku sejak 18 April hingga 16 Juli 2026 dan telah mendapatkan pelayanan di Poli Ortopedi RSDP pada beberapa kesempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi pada 12 Mei 2026, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan lanjutan untuk menjalani pemeriksaan MRI yang tidak tersedia di RSDP. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan diagnosis dan penanganan medis yang lebih tepat,” ujar dr Rachmat.

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Calon Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan; Punya Aset Tanah dan Bangunan Rp6,3 Miliar

Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit rujukan lanjutan, secara sistem JKN episode pelayanan pasien tercatat berada di rumah sakit tersebut. Karena itu, saat pasien kembali datang ke RSDP pada 4 Juni 2026 menggunakan surat rujukan yang sama, pelayanan tidak dapat langsung diproses melalui sistem JKN.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page