TOTALBANTEN.COM, SERANG – Putusan pemulihan lingkungan selama enam bulan terhadap PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, dalam perkara dugaan pencemaran limbah B3 dinilai tidak realistis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 membutuhkan waktu sangat panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun.
Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengatakan, pemulihan tanah tercemar logam berat tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan seperti yang diputuskan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat lama, tergantung jenis limbahnya. Kalau sifatnya besar dan meluas bisa sampai 25 tahun. Itu pun harus menggunakan teknologi yang sangat mahal,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






