Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah reklame bando masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Serang meski pemerintah telah melarang konstruksi reklame melintang di atas jalan.

Beberapa perusahaan reklame bahkan sudah diminta membongkar sendiri konstruksi tersebut sejak September 2025.

Larangan reklame bando sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang bangunan iklan dan media informasi melintang di atas jalan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18.

Pemerintah Kota Serang juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022.

Namun, di lapangan, sejumlah reklame bando masih terlihat berdiri di beberapa titik jalan utama.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima
Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat
Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya
Optimalisasi Pelayanan : Dishub Kabupaten Serang Himbau Masyarakat Rutin Uji Kir
Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026
Lepas Jemaah Haji Kloter 14, Bupati Serang Titip Pesan Ini
Kapolresta Turun Gunung! Penjudi Sabung Ayam Ketar-Ketir Digerebek di Jayanti
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:05

Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:56

Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:10

Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya

Berita Terbaru