TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah reklame bando masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Serang meski pemerintah telah melarang konstruksi reklame melintang di atas jalan.
Beberapa perusahaan reklame bahkan sudah diminta membongkar sendiri konstruksi tersebut sejak September 2025.
Larangan reklame bando sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang bangunan iklan dan media informasi melintang di atas jalan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Serang juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022.
Namun, di lapangan, sejumlah reklame bando masih terlihat berdiri di beberapa titik jalan utama.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






