Berdasarkan dokumen penertiban yang diperoleh, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.
Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri bando yang berada di ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.
“Perusahaan pemilik aset bando agar segera membongkar,” demikian bunyi surat tersebut diikutip pada Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedikitnya ada tujuh perusahaan yang tercantum dalam daftar penertiban. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Sejumlah titik reklame memang sudah dibongkar. Data pemerintah mencatat reklame milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah dibongkar. Begitu pula reklame PT Ghiga dekat Polres serta bando di Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






