Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Berdasarkan dokumen penertiban yang diperoleh, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri bando yang berada di ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Soroti Pengangguran, Pendidikan Hingga TPA saat Demo HUT Kabupaten Serang ke-499

“Perusahaan pemilik aset bando agar segera membongkar,” demikian bunyi surat tersebut diikutip pada Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya ada tujuh perusahaan yang tercantum dalam daftar penertiban. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Saat Cilegon Terkepung Air, dari Mobil Terseret hingga Jalur Logistik yang Lumpuh

Sejumlah titik reklame memang sudah dibongkar. Data pemerintah mencatat reklame milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah dibongkar. Begitu pula reklame PT Ghiga dekat Polres serta bando di Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima
Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat
Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya
Optimalisasi Pelayanan : Dishub Kabupaten Serang Himbau Masyarakat Rutin Uji Kir
Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026
Lepas Jemaah Haji Kloter 14, Bupati Serang Titip Pesan Ini
Kapolresta Turun Gunung! Penjudi Sabung Ayam Ketar-Ketir Digerebek di Jayanti
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:05

Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:56

Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:10

Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya

Berita Terbaru