TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dua Remaja berinisial AM (20) dan DT (21) yang brprofesi penyortir barang di perusahaan jasa pengirimana di Tangkap atau Dibekuk polisi.
Pelaku AM (20) Dan DT (21) diduga sebagai pengedar narkotika berjenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang.
Kepola Polres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku di wilayah Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang sekira pukul 00.30 dini hari, keduanya tengah bermain game daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kami amankan di dalam rumah. Selain bekerja sebagai penyortir, mereka juga menjalankan bisnis peredaran tembakau sintetis,” kata Andri Selasa (28/4/2026).
Menurutya, dalam penggeledahan polisi menemukan satu plastik klip besar berisi tembakau sintetis serta 48 paket kecil yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Barang bukti disembunyikan oleh pelaku di dalam lemari pakaiannya,” katanya.
Andri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan penangkapan kepada para pelaku.
Menurut Andri, Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan.
“Barang diperoleh melalui akun media sosial Instagram dengan alasan ekonomi,” ujarnya.
Dengan insiden ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Serang untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran.
Andri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang meresahkan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






