Ojol di Tangsel Terkejut, Namanya Dicatut Jadi Penerima KUR Fiktif Bank BTN 

Rabu, 8 April 2026 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif program KUR Bank BTN Cabang Bumi Serpong Damai di Pengadilan Tipikor Serang, Doc : (Ist/Totalbanten.com)

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif program KUR Bank BTN Cabang Bumi Serpong Damai di Pengadilan Tipikor Serang, Doc : (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Sebanyak 38 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan kredit macet di bank plat merah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu korbannya merupakan ojek online (ojol) berinisial SS.

“Saya sangat kaget karena tiba-tiba mendapat surat tagihan kredit dari bank plat merah. Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS.

Pencatutan nama kredit macet itu juga dialami oleh AR, karyawan swasta di Kota Tangsel. Dia mengetahui namanya dicatut kredit macet saat akan mengajukan kredit pinjaman rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit tersebut,” ungkap AR.

AR kemudian melaporkan temuan itu ke bank plat merah terkait kredit fiktif yang mencatut namanya itu.

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi 1447 Hijriah di Balik Jeruji Lapas Serang

Usut punya usut, pencatutan puluhan nama dalam kasus kredit fiktif itu merupakan ulah perbuatan tiga terdakwa MR, H dan GSP dalam Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Kredit pada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai Periode Tahun 2022-2024 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit fiktif tersebut.

Terdakwa H, selaku Branch Manager, diduga berperan sebagai pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Terdakwa GSP, sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas penyusunan analisa yang tidak sesuai fakta, dan menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif dan menyatakan seolah-olah debitur layak mendapatkan fasilitas kredit. Padahal agunan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Warga Keragilan 'Ngadu' ke DPRD Banten, Bingung soal Peralihan BPJS Mandiri ke PBI

Sedangkan terdakwa MR, sebagai Junior Kredit Program, diduga turut membantu kelengkapan dokumen administratif pengajuan kredit, meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan tidak sahnya dokumen jaminan, sehingga memperlancar proses pencairan kredit fiktif tersebut.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat sebanyak 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat yang pengajuannya direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan dari calon debitur/nasabah terkait(kredit fiktif).

Fakta yang terungkap dipersidangan, nasabah-nasabah yang datanya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan didalam persidangan banyak debitur yang datanya dipakai, merasa kaget serta sedih dan bahkan ada nasabah/debitur yang menangis dipersidangan dikarenakan data-datanya telah dipalsukan dan disalahgunakan oleh Para Terdakwa, sehingga nasabah/debitur tersebut yang menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.

BACA JUGA :  Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Mandek, Pemkab dan Pemprov Banten Saling Lempar

Bahwa hasil pencairan dana dari 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat tersebut, Terdakwa MR menyerahkan kepada Terdakwa H kemudian dibagi antara Terdakwa MR, Terdakwa H dan Terdakwa GSP.

Pembagian tersebut dengan mekanisme persentase dimana Terdakwa H mendapatkan 70% hasil pencairan, Terdakwa MR mendapatkan 20% hasil pencairan, dan Terdakwa GSP mendapatkan 10% hasil pencairan. Bahwa hal tesebut dikuatkan oleh saksi dalam persidangan.

Aksi oknum bank plat merah itu tentu sangat berbahaya dan dapat dialami oleh masyarakat lainnya. Pasalnya, data identitas masyarakat dapat diaalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu hukuman setimpal untuk efek jera sehingga tak terjadi hal serupa di massa mendatang.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru