Namun, di balik penyelesaian berkas tersebut, masih terdapat sekitar 250 permohonan balik nama sertifikat yang belum rampung dalam rentang 2021 hingga 2024.
Persoalan itu kemudian disampaikan Rini kepada Achmad Munardi, yang saat itu menjabat Kepala Seksi PHP BPN Kota Serang. Rini diminta menyerahkan daftar nama pemohon yang berkasnya belum selesai.
Setelah keluhan disampaikan, berkas mulai diselesaikan secara bertahap, sekitar 10 berkas setiap pekan. Rini menyebut penagihan dana taktis tetap dilakukan oleh Dini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kesaksian Rini diperkuat keterangan saksi lainnya, Hilman Syarif. Ia mengungkapkan keresahan di kalangan notaris dan PPAT akibat adanya pungutan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Hilman, persoalan dana taktis sempat menjadi pembahasan di kalangan rekan seprofesinya pada 2025. Keresahan muncul karena nominal pungutan disebut terus meningkat.
“Dana taktis itu pernah waktu itu 2025 (dibahas) sehubungan dengan keresahannya teman-teman. Keresahannya teman-teman karena permintaan makin di sini makin naik,” kata Hilman.
Ia mengingat, kenaikan pungutan itu berkaitan dengan peralihan sertifikat analog ke sertifikat elektronik. Menurut keterangannya, terdapat tambahan biaya Rp50.000 yang dikaitkan dengan buku tanah elektronik dan surat ukur elektronik.
“Dari yang tadinya enggak ada karena kenaikannya itu jadi ada buku tanah elektronik sama surat ukur elektronik,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







