Polisi menduga BH memerintahkan seseorang membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian.
“Pelaku menyuruh saksi untuk membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan rekomendasi surat dinas ketahanan pangan dan pertanian,” ujar Yudha.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 650 liter solar. Barang bukti lainnya meliputi 23 jeriken berkapasitas 30 liter, empat jeriken kosong, tiga drum berisi solar, tiga corong, selang, satu salinan dokumen, sebuah angkutan kota berwarna kuning, uang tunai Rp120.000, serta surat rekomendasi yang disebut berasal dari DPRKP Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi belum memastikan keabsahan surat rekomendasi yang digunakan untuk membeli solar tersebut. Yudha mengatakan, penyidik belum meminta konfirmasi kepada instansi terkait mengenai dokumen itu.
“Untuk suratnya belum kita konfirmasi dan pemeriksaan kepada dinas terkait,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, BH diduga telah menjalankan praktik tersebut selama tiga tahun. Polisi menyebut solar yang dijual kembali mencapai sekitar 600 liter per bulan, dengan keuntungan Rp3.200 untuk setiap liter.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







