Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKB, Umar Barmawi. (Dok)

Penyertaan aset daerah senilai Rp13,7 miliar turut memerlukan penjelasan mengenai status hukum, nilai wajar, kebutuhan operasional, dan manfaat ekonominya.

Dengan demikian, pengalihan aset daerah menjadi penyertaan modal memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyertaan modal bukan hadiah politik kepada BUMD. Keputusan itu merupakan penggunaan kekayaan publik yang harus didasarkan pada kebutuhan nyata, kelayakan bisnis, dan manfaat yang dapat diuji,” ujar Umar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesehatan Keuangan dan Kontribusi terhadap PAD

Selain kebutuhan modal, kinerja keuangan Jamkrida Banten menjadi aspek penting dalam menilai kelayakan penyertaan modal. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dirujuk Umar, penerimaan dividen Jamkrida tercatat Rp2,5 miliar pada 2023. Sementara itu, pada 2024 tidak terdapat penerimaan dividen dari perusahaan tersebut.

Ketiadaan dividen tidak serta-merta menunjukkan perusahaan mengalami kerugian. Pembagian dividen dapat dipengaruhi kebutuhan pencadangan, kebijakan pemegang saham, kondisi keuangan, dan rencana pengembangan usaha. Namun, penyebab tidak adanya penerimaan tersebut perlu dijelaskan melalui laporan keuangan dan keputusan korporasi.

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai laba-rugi, posisi keuangan, kecukupan modal, cadangan teknis, tingkat klaim, kualitas portofolio penjaminan, serta hasil audit perusahaan.

Informasi tersebut diperlukan agar DPRD memiliki dasar yang memadai dalam menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan.

Umar juga menyoroti informasi mengenai gearing ratio Jamkrida Banten yang disebut mencapai 73,1 kali, sedangkan batas maksimum yang dirujuk dalam kajiannya sebesar 40 kali.

Angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan laporan resmi perusahaan, metode penghitungan, periode data, dan ketentuan regulator yang berlaku.

Jika angka tersebut terkonfirmasi, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya sekaligus langkah pengendalian risiko yang akan dilakukan.

Dalam bisnis penjaminan, kegagalan debitur memenuhi kewajiban dapat menimbulkan klaim yang harus ditanggung perusahaan.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas penjaminan harus diimbangi kecukupan modal, pencadangan yang memadai, analisis risiko, dan pengawasan portofolio.

“Tambahan modal tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tata kelola dan pengendalian risiko tidak dibenahi, modal baru justru berpotensi memperbesar kapasitas perusahaan menanggung risiko yang belum terkendali,” ungkap Umar.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Pedagang Pasar Pandeglang Mengaku Dipungut 6 Kali Sehari, DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Jalan Yumaga
Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2027 Rampung Dibahas, Apa Saja?
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum Buka Jalan Tindak Lanjut Aspirasi Pendamping Koperasi
Kawal Arah Pembangunan 2027, DPRD Banten Mulai Bedah Raperda APBD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02

Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:12

DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33

Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version