Memastikan Modal Berdampak bagi UMKM
Penguatan Jamkrida Banten memiliki tujuan strategis untuk membantu UMKM memperoleh akses pembiayaan perbankan, terutama bagi pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan agunan atau kesulitan memenuhi persyaratan kredit.
Namun, keberhasilan perusahaan tidak cukup diukur dari besarnya nilai penjaminan yang diterbitkan. Pemerintah dan manajemen perlu menunjukkan jumlah pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan, kemudian berhasil memperoleh kredit dengan dukungan Jamkrida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data penerima manfaat juga perlu mencakup persebaran wilayah, sektor dan skala usaha, nilai pembiayaan, serta perkembangan usaha setelah memperoleh dukungan.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada usaha mikro di perdesaan, pelaku usaha pemula, pengusaha perempuan, dan kelompok produktif yang memiliki keterbatasan agunan.
Dukungan terhadap UMKM juga perlu diikuti pendampingan pengelolaan keuangan, legalitas usaha, peningkatan mutu produk, dan akses pasar. Kerja sama dengan perbankan, koperasi, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta organisasi pelaku usaha perlu dinilai berdasarkan hasil nyata.
Ukuran keberhasilannya mencakup kemudahan memperoleh pembiayaan, keberlangsungan usaha, peningkatan produktivitas, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Jika modal perusahaan bertambah tetapi akses pembiayaan bagi UMKM tidak berkembang secara berarti, tujuan penyertaan modal perlu dievaluasi,” jelasnya.
Pengawasan Berbasis Target Kinerja
Umar menilai pembahasan penyertaan modal perlu memastikan adanya hubungan yang jelas antara dana yang diberikan, target perusahaan, dan manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat.
Dalam kajiannya, ia merumuskan lima indikator untuk menilai keberhasilan penyertaan modal, yakni kesehatan keuangan perusahaan, perluasan akses UMKM, dampak ekonomi, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta keterbukaan dan akuntabilitas.
Kelima indikator tersebut perlu diterjemahkan menjadi target tahunan yang terukur. Pemerintah perlu menjelaskan hasil yang diharapkan dari setiap tahap penyertaan modal, sedangkan manajemen harus melaporkan pencapaiannya berdasarkan data yang dapat diperiksa.
“Karena penyertaan modal tunai direncanakan berlangsung selama tiga tahun, evaluasi setiap tahap perlu mencakup penggunaan dana, kesehatan keuangan perusahaan, kualitas portofolio penjaminan, kepatuhan terhadap ketentuan regulator, dan capaian pelayanan kepada UMKM. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme penganggaran yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)
Editor : Andre S Negara