TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Keluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yumaga, kawasan Pasar Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terkait pungutan berulang dalam sehari mendapat perhatian DPRD.
Diketahui, Para pedagang mengaku harus mengeluarkan uang untuk enam jenis pungutan, mulai dari retribusi, kebersihan, lahan, hingga keamanan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi, meminta keterangan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), serta UPT Pasar Pandeglang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri duduk perkara pungutan yang dikeluhkan pedagang sekaligus mencari solusi agar persoalan itu tidak terus berlarut-larut.
“Jadi bukan pemanggilan, kami menerima laporan dari pedagang di Jalan Yumaga bahwa terjadi banyak pungutan,” ungkap Dadi Rajadi, Rabu (14/10/2026).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, berdasarkan informasi dari DKUPP Kabupaten Pandeglang, para pedagang sebenarnya tidak diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah (Perda).
Namun, terdapat kebijakan tidak tertulis yang memungkinkan pedagang berjualan pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya