Jika dokumen hanya membutuhkan tanda tangan pejabat internal seperti bupati atau sekda, menurut Hariyanto, persoalan relatif mudah diselesaikan.
Persoalan muncul ketika proses sertifikasi membutuhkan keterlibatan pihak luar, seperti kepala desa, saksi batas, pemilik tanah yang berbatasan, hingga pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Kalau berhubungan dengan kita, misalnya bupati atau sekda, kalau mau tanda tangan tidak ada masalah. Tapi kalau berhubungan dengan orang luar, itu kan tidak bisa kita intervensi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat sejumlah aset yang secara administrasi diyakini sebagai milik Pemkab Serang justru kembali tersendat ketika dilakukan verifikasi dan pengukuran di lapangan.
Bahkan, terdapat aset yang ketika datanya dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) awalnya dianggap aman untuk diproses. Namun setelah BPN turun langsung ke lapangan, ditemukan persoalan seperti klaim ahli waris atau tidak adanya pihak yang bersedia menjadi saksi batas.
“Ketika BPN turun ke lapangan, ternyata tidak bisa. Ada yang diklaim ahli waris. Ada juga yang saksi batasnya tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.
1.984 Bidang, Baru 827 Bersertifikat
Dengan total 1.984 bidang tanah yang menjadi objek sertifikasi dan baru 827 bidang yang telah bersertifikat, pekerjaan Pemkab Serang masih panjang.
Di satu sisi terdapat 201 bidang yang sudah diproses tetapi bermasalah. Di sisi lain, masih ada 755 bidang yang bahkan belum masuk proses.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengamanan aset daerah bukan hanya soal menerbitkan sertifikat, tetapi juga menyelesaikan persoalan administrasi, batas tanah, klaim kepemilikan, hingga potensi sengketa hukum.
BPKAD mengaku terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar aset-aset tersebut dapat segera dituntaskan.
Namun, dengan capaian baru 55 sertifikasi hingga triwulan III, Pemkab Serang masih memiliki pekerjaan berat untuk membuktikan bahwa target 250 sertifikasi pada 2026 bukan sekadar angka di atas kertas.
Sebab, aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi terus menjadi persoalan apabila tidak segera diamankan secara administratif maupun hukum.
Editor : Engkos Kosasih