Sertifikasi Aset Tanah Pemkab Serang Baru 55 dari Target Ratusan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:04

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Hariyanto Tjanning, Kasubid Penatausahaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Pung/totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, SERANG- Target sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tahun 2026 kembali menghadapi persoalan. Dari target 250 bidang tanah yang harus disertifikasi, hingga memasuki triwulan III baru 55 bidang yang berhasil diproses hingga terbit sertifikat.

Capaian tersebut menunjukkan progres sertifikasi aset Pemkab Serang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Bahkan, persoalan administrasi hingga sengketa di lapangan menjadi batu sandungan dalam upaya mengamankan aset daerah.

Kasubid Penatausahaan BPKAD Kabupaten Serang, Hariyanto Tjanning, mengungkapkan total bidang tanah Pemkab Serang yang menjadi objek sertifikasi mencapai 1.984 bidang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 827 bidang telah memiliki sertifikat hingga saat ini.

“Soal sertifikat, jumlah semula tanah kita yang sekarang mau disertifikat itu 1.984 bidang. Secara keseluruhannya bidang tanah. Kemudian yang sudah terbit sertifikatnya itu 827 sampai saat ini,” kata Hariyanto, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, selain bidang yang sudah bersertifikat, masih terdapat ratusan aset yang dalam proses namun menghadapi berbagai persoalan. Bahkan, sebanyak 755 bidang tanah sama sekali belum diproses.

“Yang belum berproses 755. Dalam artian ini memang belum diapakan sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat sekitar 201 bidang yang sebenarnya sudah masuk proses sertifikasi, tetapi tersandung berbagai persoalan di lapangan.

Persoalan tersebut tidak sederhana. Mulai dari kepala desa yang enggan menandatangani dokumen, tetangga batas yang tidak bersedia memberikan persetujuan, tanah bengkok desa, klaim ahli waris, hingga adanya bidang tanah yang tumpang tindih atau overlap.

“Masalahnya kepala desa tidak mau tanda tangan. Biasanya kepala desa takut, jangan sampai di kemudian hari ada masalah,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada penentuan batas tanah. Sebagian pemilik atau tetangga batas enggan menjadi saksi karena khawatir ikut terseret apabila suatu saat muncul persoalan hukum terkait batas tanah tersebut.

Selain itu, terdapat aset yang diklaim oleh ahli waris serta bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalannya diselesaikan.

Ada Aset Masuk Persoalan Hukum

BPKAD juga mengakui terdapat sejumlah aset Pemkab Serang yang masih berkaitan dengan persoalan hukum sehingga penyelesaiannya tidak bisa dipastikan waktunya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version