TOTALBANTEN.COM, SERANG- Target sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tahun 2026 kembali menghadapi persoalan. Dari target 250 bidang tanah yang harus disertifikasi, hingga memasuki triwulan III baru 55 bidang yang berhasil diproses hingga terbit sertifikat.
Capaian tersebut menunjukkan progres sertifikasi aset Pemkab Serang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Bahkan, persoalan administrasi hingga sengketa di lapangan menjadi batu sandungan dalam upaya mengamankan aset daerah.
Kasubid Penatausahaan BPKAD Kabupaten Serang, Hariyanto Tjanning, mengungkapkan total bidang tanah Pemkab Serang yang menjadi objek sertifikasi mencapai 1.984 bidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 827 bidang telah memiliki sertifikat hingga saat ini.
“Soal sertifikat, jumlah semula tanah kita yang sekarang mau disertifikat itu 1.984 bidang. Secara keseluruhannya bidang tanah. Kemudian yang sudah terbit sertifikatnya itu 827 sampai saat ini,” kata Hariyanto, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, selain bidang yang sudah bersertifikat, masih terdapat ratusan aset yang dalam proses namun menghadapi berbagai persoalan. Bahkan, sebanyak 755 bidang tanah sama sekali belum diproses.
“Yang belum berproses 755. Dalam artian ini memang belum diapakan sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat sekitar 201 bidang yang sebenarnya sudah masuk proses sertifikasi, tetapi tersandung berbagai persoalan di lapangan.
Persoalan tersebut tidak sederhana. Mulai dari kepala desa yang enggan menandatangani dokumen, tetangga batas yang tidak bersedia memberikan persetujuan, tanah bengkok desa, klaim ahli waris, hingga adanya bidang tanah yang tumpang tindih atau overlap.
“Masalahnya kepala desa tidak mau tanda tangan. Biasanya kepala desa takut, jangan sampai di kemudian hari ada masalah,” jelasnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada penentuan batas tanah. Sebagian pemilik atau tetangga batas enggan menjadi saksi karena khawatir ikut terseret apabila suatu saat muncul persoalan hukum terkait batas tanah tersebut.
Selain itu, terdapat aset yang diklaim oleh ahli waris serta bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalannya diselesaikan.
Ada Aset Masuk Persoalan Hukum
BPKAD juga mengakui terdapat sejumlah aset Pemkab Serang yang masih berkaitan dengan persoalan hukum sehingga penyelesaiannya tidak bisa dipastikan waktunya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya