Beberapa di antaranya disebut seperti kawasan Alun-alun Anyer, lahan Satamtu, lahan masjid di Kerajilan, lahan SD Kecamatan 2, serta lahan kosong yang diperuntukkan bagi pembangunan SD.
Menurut Hariyanto, ketika aset sudah masuk ranah hukum, pihaknya tidak bisa memastikan kapan persoalan tersebut dapat diselesaikan karena sangat bergantung pada proses persidangan.
Meski demikian, BPKAD mengklaim tetap melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dia bermasalah hukum itu susah kita prediksikan pemberesannya. Karena persidangan-persidangan kita tidak tahu. Tetapi langkah yang dilakukan tetap mengikuti proses,” katanya.
Target 250, Capaian Baru 55
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena target sertifikasi aset tahun 2026 ditetapkan sebanyak 250 bidang. Namun hingga triwulan III, realisasinya baru 55 sertifikat.
Artinya, masih terdapat pekerjaan besar yang harus dikejar pada sisa waktu tahun anggaran 2026.
Hariyanto mengatakan target tersebut sebelumnya bahkan lebih tinggi. Berdasarkan target yang dibahas dalam koordinasi, angka yang sempat muncul mencapai 500 bidang. Namun target kemudian disesuaikan menjadi 250 bidang dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
“Kita target itu dari MCP KPK 500. Tapi setelah dideteksi semua, bisa juga mengusulkan target. Kalau tidak tercapai buat apa? Makanya yang realistis saja,” ujarnya.
Ia mencontohkan capaian tahun 2025 yang ditargetkan 200 bidang, namun realisasinya hanya sekitar 201 bidang.
Karena itu, target 2026 kemudian disesuaikan menjadi 250 bidang.
Namun, angka tersebut pun hingga triwulan III belum mampu dikejar secara maksimal.
Terkendala Pihak Eksternal
BPKAD menyebut salah satu kendala terbesar berada pada faktor eksternal yang berada di luar kewenangan Pemkab Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya